Rumus dan Ukuran dalam Fiqih

Seringkali saat mengkaji kitab-kitab fiqh klasik, kita dibingungkan saat menemukan satuan berat atau jarak dan lainnya, semisal: satu wasaq, mistqal, farsakh, qullah dan lain-lain.

Dengan rumus yang disajikan di table ini, InsyaAllah semuanya dapat dipahami dengan lebih mudah, karna sudah di konversikan ke ukuran yang lebih maklum di masa sekarang.

Download disini

RUMUS DAN UKURAN DALAM FIQIH

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Faidah

Siapa yang tidak kenal dengan imam kisai? Siapapun yang belajar nahwu shorof dan ilmu qira’at dipastikan tidak lagi asing dengan nama beliau, seorang alim masyhur dari Kufah. Diceritakan didalam kitab Al-Jawaahir wad Durarnya Al-Imam Abdurrahman As-Sakhawi, ternyata Imam Kisai tidak sama dengan ulama lain yang memang sedari kecil sudah memulai rihlah ilmiahnya. Pasalnya sampai usia 40 tahun pun beliau masih disibukkan dengan menggembala kambing dan menjalani aktivitas keseharian seperti masyrakat pada umumnya. Pada usia yang tidak lagi muda itulah beliau baru menekuni keilmuan, sampai menjadi satu dari sekian banyak tokoh yang sangat berpengaruh pada masanya. Tapi bukan orang besar kiranya bila tidak pernah kontroversial, ya begitupun sang imam. Salah satu statement beliau yang cukup booming kala itu: من تبحر في علم اهتدى به إلى سائر العلوم Lebih kurang artinya: “Siapapun yang bak lautan (luas dan mendalam) penguasaannya didalam satu cabang ilmu, maka dia akan dimudahkan menguasai cabang-cabang keilmuan lainnya”. Sontak hal tersebut memicu alim lainnya untuk menguji kebenaran klaim tadi, yang sekilas memang nampak rapuh, sebab semua disiplin keilmuan tentunya memiliki objek pembahasan yang berbeda. Hingga suatu hari secara langsung beliaupun dipertemukan dengan imam Abu Yusuf seorang alim fiqih besar, salah satu murid kinasih nya imam abu hanifah. Maka tak

Pendaftaran Santri Baru Telah Dibuka

Kegiatan Mendatang

Scroll to Top