Hukum Mengangkat Kedua Tangan Dalam Shalat 1

Hukum mengangkat kedua tangan dalam shalat

Hukum mengangkat kedua tangan dalam shalat terbagi tiga:

1. Sepakat disyari’atkan, yaitu saat takbiratul ihram. Tapi para ulama madzhab berbeda pendapat di dalam tata-cara pelaksanaannya.

– Imam Abu Hanifah: mengangkatnya sampai dua cuping telinga.

– Tiga imam lainnya (termasuk imam Syafi’i): mengangkatnya sampai sejajar dengan dua pundak.

2. Sepakat diinkari, bahkan hukumnya bid’ah, yaitu mengangkat kedua tangan sebanyak 3x atau 4x saat salam.

Adapun yang mengamalkannya tidak lain, hanya kaum rawafidh.

3. Masih diperdebatkan, yaitu mengangkat kedua tangan saat takbir intiqaalat atau berpindah dari satu rukun kepada rukun yang lainnya.

– Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: tidak disunnahkan.
– Imam Syafi’i dan imam Ahmad: disunnahkan.

Sebab itu di dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i yang biasa dikaji di pesantren mulai dari dasar, selalu kita diajarkan untuk mengangkat kedua tangan saat takbir intiqaalat. Secara detailnya yaitu pada tiga tempat selain takbiratul ihram, sebagaimana yang tertulis di kitab safitanun najaa:

1. Ketika hendak ruku’.
2. Ketika bangun dari ruku’ hendak i’tidal.
3. Ketika bangun dari tasyahud awal.

Selain dari yang sudah disebut, maka tidak disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan kembali.

Karena dari itu meskipun kita Syafi’iyyah, jangan dibiasakan terus mengangkat dua tangan setiap pindah gerakan, sebab kesunnahannya terbatas pada poin yang sudah disampaikan saja.

Catatan lain, yang dimaksud mengangkat kedua tangan dalam madzhab sya’fii sampai sejajar dengan dua pundak, maksudnya adalah telapak tangan. Adapun jari jemarinya maka nanti otomatis akan bersejajar dengan cuping telinga. Wallahu a’lam.

وصلى الله على سيدنا محمد وعلى ٱله وصحبه وسلم.
_

Sumber:

– Syaikh Saalim bin Sumair al-Hadhrami, Safinah An-Najaa fii maa Yajibu ‘ala al-‘Abdi li-mawlaah, hal: 37, Cet: Daar al-Minhaaj.

– Sayyid Saalim bin Abdillah bin Umar as-Syaathirii, al-Fawaaid asy-Syaathiriyyah min an-Nafaahaat al-Haramiyyah, hal: 79. Cet: Daar al-Fath.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Faidah

Siapa yang tidak kenal dengan imam kisai? Siapapun yang belajar nahwu shorof dan ilmu qira’at dipastikan tidak lagi asing dengan nama beliau, seorang alim masyhur dari Kufah. Diceritakan didalam kitab Al-Jawaahir wad Durarnya Al-Imam Abdurrahman As-Sakhawi, ternyata Imam Kisai tidak sama dengan ulama lain yang memang sedari kecil sudah memulai rihlah ilmiahnya. Pasalnya sampai usia 40 tahun pun beliau masih disibukkan dengan menggembala kambing dan menjalani aktivitas keseharian seperti masyrakat pada umumnya. Pada usia yang tidak lagi muda itulah beliau baru menekuni keilmuan, sampai menjadi satu dari sekian banyak tokoh yang sangat berpengaruh pada masanya. Tapi bukan orang besar kiranya bila tidak pernah kontroversial, ya begitupun sang imam. Salah satu statement beliau yang cukup booming kala itu: من تبحر في علم اهتدى به إلى سائر العلوم Lebih kurang artinya: “Siapapun yang bak lautan (luas dan mendalam) penguasaannya didalam satu cabang ilmu, maka dia akan dimudahkan menguasai cabang-cabang keilmuan lainnya”. Sontak hal tersebut memicu alim lainnya untuk menguji kebenaran klaim tadi, yang sekilas memang nampak rapuh, sebab semua disiplin keilmuan tentunya memiliki objek pembahasan yang berbeda. Hingga suatu hari secara langsung beliaupun dipertemukan dengan imam Abu Yusuf seorang alim fiqih besar, salah satu murid kinasih nya imam abu hanifah. Maka tak

Pendaftaran Santri Baru Telah Dibuka

Kegiatan Mendatang

Scroll to Top