Hukum mengangkat kedua tangan dalam shalat terbagi tiga:
1. Sepakat disyari’atkan, yaitu saat takbiratul ihram. Tapi para ulama madzhab berbeda pendapat di dalam tata-cara pelaksanaannya.
– Imam Abu Hanifah: mengangkatnya sampai dua cuping telinga.
– Tiga imam lainnya (termasuk imam Syafi’i): mengangkatnya sampai sejajar dengan dua pundak.
2. Sepakat diinkari, bahkan hukumnya bid’ah, yaitu mengangkat kedua tangan sebanyak 3x atau 4x saat salam.
Adapun yang mengamalkannya tidak lain, hanya kaum rawafidh.
3. Masih diperdebatkan, yaitu mengangkat kedua tangan saat takbir intiqaalat atau berpindah dari satu rukun kepada rukun yang lainnya.
– Imam Abu Hanifah dan Imam Malik: tidak disunnahkan.
– Imam Syafi’i dan imam Ahmad: disunnahkan.
Sebab itu di dalam kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i yang biasa dikaji di pesantren mulai dari dasar, selalu kita diajarkan untuk mengangkat kedua tangan saat takbir intiqaalat. Secara detailnya yaitu pada tiga tempat selain takbiratul ihram, sebagaimana yang tertulis di kitab safitanun najaa:
1. Ketika hendak ruku’.
2. Ketika bangun dari ruku’ hendak i’tidal.
3. Ketika bangun dari tasyahud awal.
Selain dari yang sudah disebut, maka tidak disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan kembali.
Karena dari itu meskipun kita Syafi’iyyah, jangan dibiasakan terus mengangkat dua tangan setiap pindah gerakan, sebab kesunnahannya terbatas pada poin yang sudah disampaikan saja.
Catatan lain, yang dimaksud mengangkat kedua tangan dalam madzhab sya’fii sampai sejajar dengan dua pundak, maksudnya adalah telapak tangan. Adapun jari jemarinya maka nanti otomatis akan bersejajar dengan cuping telinga. Wallahu a’lam.
وصلى الله على سيدنا محمد وعلى ٱله وصحبه وسلم.
_
Sumber:
– Syaikh Saalim bin Sumair al-Hadhrami, Safinah An-Najaa fii maa Yajibu ‘ala al-‘Abdi li-mawlaah, hal: 37, Cet: Daar al-Minhaaj.
– Sayyid Saalim bin Abdillah bin Umar as-Syaathirii, al-Fawaaid asy-Syaathiriyyah min an-Nafaahaat al-Haramiyyah, hal: 79. Cet: Daar al-Fath.