Siapa yang tidak kenal dengan imam kisai?
Siapapun yang belajar nahwu shorof dan ilmu qira’at dipastikan tidak lagi asing dengan nama beliau, seorang alim masyhur dari Kufah.
Diceritakan didalam kitab Al-Jawaahir wad Durarnya Al-Imam Abdurrahman As-Sakhawi, ternyata Imam Kisai tidak sama dengan ulama lain yang memang sedari kecil sudah memulai rihlah ilmiahnya. Pasalnya sampai usia 40 tahun pun beliau masih disibukkan dengan menggembala kambing dan menjalani aktivitas keseharian seperti masyrakat pada umumnya.
Pada usia yang tidak lagi muda itulah beliau baru menekuni keilmuan, sampai menjadi satu dari sekian banyak tokoh yang sangat berpengaruh pada masanya.
Tapi bukan orang besar kiranya bila tidak pernah kontroversial, ya begitupun sang imam.
Salah satu statement beliau yang cukup booming kala itu:
من تبحر في علم اهتدى به إلى سائر العلوم
Lebih kurang artinya:
“Siapapun yang bak lautan (luas dan mendalam) penguasaannya didalam satu cabang ilmu, maka dia akan dimudahkan menguasai cabang-cabang keilmuan lainnya”.
Sontak hal tersebut memicu alim lainnya untuk menguji kebenaran klaim tadi, yang sekilas memang nampak rapuh, sebab semua disiplin keilmuan tentunya memiliki objek pembahasan yang berbeda.
Hingga suatu hari secara langsung beliaupun dipertemukan dengan imam Abu Yusuf seorang alim fiqih besar, salah satu murid kinasih nya imam abu hanifah.
Maka tak bisa dielakkan diskusi pun dimulai;
Abu Yusuf: (wahai Kisai) engkau adalah seorang yang terdepan dalam ilmu nahwu dan kesastraan, apakah dengan itu kau dapat menguasai ilmu fiqih?
Kisai: tanya saja, masalah apapun yang kau kehendaki!
Abu yusuf: jika ada seorang sujud sahwi dengan 3x sujud, apakah dia harus sujud sahwi kembali yang kedua kalinya??? (1)
Jelas ini murni pertanyaan seputar ilmu fiqih sesuai dengan bidang keahlian imam Abu Yusuf, tapi yang menjadikan perbincangan ini semakin menarik adalah balasan imam kisai yang dengan fasih menjawab permasalahan tsb malah dengan kaidah ilmu alat.
Beliau menjawab:
لا ؛ لأن المصغّر لا يصغّر
“TIDAK WAJIB, karena sesungguhnya kalimat yang sudah berbentuk tasghir tidak ditasghirkan lagi”.
Begitu pula sujud sahwi, kalo salah prakteknya malah sujud 3x. Beliau menganalogikan yang demikian adalah tasghir sebab adanya tambahan (2). Maka otomatis tidak boleh ditambah lagi sujudnya; sebab sama dengan mentasghir double sebanyak dua kali.
Secara ilmu fiqih kasusnya jadi lucu,
kalau kita kira-kirakan seandainya dia wajib sujud sahwi lagi, bisa jadi disujud sahwi berikutnya dia lupa lagi, lalu sujud lagi lupa lagi sujud lagi lupa lagi, begitu seterusnya sampai kiamat kurang 2 hari.
Ya begitu para ulama dulu, mereka tidak mungkin mendatangkan sebuah statement kecuali dapat mendatangkan bukti kebenarannya.
Pun yang harus disorot adalah kelihaian beliau semua yang mampu paham setiap kaidah sampai jungkir balik, tidak hanya manangkap yang tersurat namun juga menyingkap yang tersirat.
Mendengar jawaban tadi, sontak semua pun ternganga!.
___
Dari sepotong kisah ini, amat banyak yang bisa kita petik. Aku kembalikan poin-poin hikmahnya kepada para pembaca.
Oiya, di kitab tarikh Baghdad aku pun membaca kisah yang hampir serupa dan dengan permasalahan yang sama, tapi disana antara imam Farroo dan imam Muhammad Hasan Asy-syaibani, wallahu a’lam.
____
Catatan:
(1) Didalam ilmu fiqih kita tahu bersama bahwa praktek sujud sahwi itu dilakukan dengan 2x sujud saja berapapun kesalahan yang dilakukan oleh orang yang shalat, lalu yang ditanyakan oleh imam abu yusuf bagaimana jika praktek sujud sahwi nya itu sendiri salah. Apakah harus ditambal dengan sujud sahwi lagi.
(2) Tasghir secara bahasa ialah menjadikan kecil atau mengerdilkan, maksudnya pengubahan bentuk kalimat dari kata benda untuk menyatakan kecilnya kuantitas atau kualitas benda tersebut.
Caranya dengan “menambah” bangunan huruf asal, ikutkan pada wazan فعيل، فعيعل، atau فعيعيل.
Contoh:
najmun (نجم) artinya bintang, menjadi nujaimun (نجيم) artinya bintang yang kecil.
Maka kalimat nujaimun adalah isim tasghir, dan secara kaidah dia tidak bisa ditasgirkan lagi.
Semoga bermanfaat