Sebagaimana yang kita tahu, bahwa safar adalah bagian dari masyakah (مشقّة), karena itu syari’at memberi aturan khusus akan berbagai kemudahan kala kita sedang dalam perjalanan, yang satu diantaranya adalah qashar atau meringkas shalat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat saja.
Diantara syarat bolehnya qashar, mestilah jarak yang ditempuh itu jauh, minimal mencapai 82 km (menurut satu pendapat).
Pertanyaannya:
• Jika ada dua jalan menuju lokasi tujuan, satu lebih dekat (kurang dari 82 km) dan yang lainnya malah jauuuh. Apa masih boleh kita mengqashar shalat padahal bisa memakai jalan yang lebih dekat?
Jawab:
Hukumnya tafsil:
• Boleh, bilamana pilihan tersebut didasari maksud yang benar, semisal karena jalannya mulus atau juga aman.
• Tidak boleh, jika tidak ada tujuan tertentu.
_
Rujukan:
Habib Hasan bin Ahmad bin Muhammad bin saalim al-Kaaf. At-Taqrirat as-Sadiidah, hal: 317.