Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada yang tidak sependapat, berikut adalah jawaban dari al-‘Allaamah Syaikh Isma’il Zain yang aku kutipkan dari kitab Qurratul ‘Ain bi Fataawaa Isma’il Zain:
“Hukum merokok sendiri masih diperdebatkan oleh para alim ulama, sebagian Syafi’iyyah menilainya makruh, begitupun sebagian ulama lainnya. Sedangkan hemat sebagian yang lain hukumnya haram, gara-gara baunya yang buruk juga dengan itu dapat mengotori mulut, dada (paru-paru), dan menghabiskan sebagian uang.
Adapun jika merokoknya di dalam masjid, sebagaimana pada pertanyaan di atas, atau mungkin di tempat-tempat lain dari majelis-majelis ilmu, maka hukumnya HARAM, sebab merusak kehormatan tempat tersebut (masjid secara mutlak/majelis ilmu secara umum).
Allah swt berfirman:
{ فِی بُیُوتٍ أَذِنَ ٱللَّهُ أَن تُرۡفَعَ وَیُذۡكَرَ فِیهَا ٱسۡمُهُۥ یُسَبِّحُ لَهُۥ فِیهَا بِٱلۡغُدُوِّ وَٱلۡـَٔاصَالِ } [سُورَةُ النُّورِ: ٣٦]
Pada ayat tsb maksudnya Allah mewajibkan dan memerintah agar Masjid-Masjid itu senantiasa diagungkan dan dihormati, sedangkan merokok di Masjid bertolak belakang dengan perintah taditadi, (bahkan) termasuk kebiasaan yang riskan menyebabkan suul khatimah.
Hukum haram ini bila sekiranya tidak ada maksud untuk merusak kehormatan Masjid, namun jika motifnya untuk membangkang dan memang demi merusak kehormatan, maka tanpa ragu jelas dengan itu dia menjadi murtad. wal ‘iyaadzu billaah.
Masjid adalah sebagian dari syia’r-syi’ar Allah yang wajib untuk diagungkan, Allah swt berfirman:
{ ذَ لِكَۖ وَمَن یُعَظِّمۡ شَعَـٰۤىِٕرَ ٱللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقۡوَى ٱلۡقُلُوبِ } [سُورَةُ الحَجِّ: ٣٢].
Seorang yang merokok di masjid terbilang tidak mengagungkan masjid, maka dengan itu hatinya menjadi hampa dari ketakwaan, lancang, dan kurang beradab. Nas’alullah al-‘Afiyah wa as-Salaamah. Wallahu subhanahu wa ta’aalaa a’lam”.
***
Polemik hukum merokok khususnya di Indonesia memang bukan hal yang baru, bahkan sudah sangat maklum. Jadi silahkan mengambil sikap sendiri-sendiri.
Tapi jika kegiatan merokok sudah menjadi kebiasaan di masjid, aku rasa memang baiknya mulai dikurangi sedikit-sedikit kalau sekiranya tidak bisa dihilangkan sekaligus.
Begitupun kang santri yang sedang membaca kitab, baiknya tidak sambil merokok. Apalagi jika kebul asapnya terhembuskan kepada lembar kitab tsb, bukankah didalamnya tertulis ayat al-Quran, hadits nabi, Nama-nama mulia, dan ilmu syari’at?
Lebih lengkap lagi kalau semua variablenya berkumpul, yaitu: (1) merokok, (2) merokoknya di Masjid, (3) sambil ngaji kitab.
Kalaupun tidak dikatakan haram, bukankah semua sepakat:
الخروج من الخلاف مستحب.
“(Cari aman) dengan keluar dari apa yang masih didebatkan hukumnya sunnah”.
Tapi apa daya, begitu buktinya. Kadang keputusan hukum bisa dipengaruhi oleh hobi atau kesukaan. Bisa jadi pada satu masalah kita ketat ambil langkah paling ihtiyath sampai berteriak-teriak untuk hal tsb, tapi pada permasalahan lain kita jadi melempem dan tiba-tiba menjadi manusia paling bertoleransi se-jagad, sebab itu kegemaran kyainya atau anak-anaknya atau donatur-donaturnya.
Alhamdulillah aku sendiri berguru dengan banyak kyai yang lebih dulu sudah mencontohkan bagaimana menghormati rumah Allah dan majelis ilmu, sampai beliau semua melarang santri-santrinya untuk merokok saat ngaji. Apalagi para masyayikh di Damaskus, tidak usah ditanya lagi.