Gemini_Generated_Image_eozcu5eozcu5eozc_result

Hukum Shalat sambil Menahan Kentut, Buang Air Kecil atau Besar

Edisi: QnA Islami 02
________
*Pertanyaan*:
Ustadz bagaimana hukum shalat sambil menahan kentut, buang air kecil atau besar?
Saya Kadang kalau sudah wudhu tiba-tiba suka begitu, tanggung akhirnya shalat sambil ditahan-tahan. Terimakasih 🙏
Jawab:
Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa shalat dengan menahan hadats itu hukumnya *makruh*, sebab dapat merusak atau mengurangi kekhusyukan. Bahkan ada sekumpulan ulama yang berpendapat sekiranya hilang khusyuk gara-gara nahan hadats, maka shalatnya batal.
Sunnahnya justru *kalau kebelet sebelum shalat, buang air dulu saja meskipun dengan itu dapat tertinggal shalat berjamaah*.
Tapi beda kasusnya, kalau pengen buang air itu:
1. baru terasa *setelah* masuk dalam shalat fardhu, maka harus ditahan dulu sebab haram hukumnya membatalkan ibadah fardhu.
2. Kalau *waktu shalat sudah mepet habis*, maka walau terasa sebelum shalat, langsung shalat saja sambil menahan.
📚 _Fath Al-Mu’in bi Syarh Qurrah Al-‘Ain_, Cet. Daar Ibn Hazm, halaman: 132:
وكره صلاة بمدافعة حدث كبول وغائط وريح للخبر الآتي ولأنها تخل بالخشوع بل قال جمع: إن ذهب بها بطلت.
ويسن له تفريغ نفسه قبل الصلاة وإن فاتت الجماعة وليس له الخروج من الفرض إذا طرأت له فيه ولا تأخيره إذا ضاق وقته
Wallahu A’lam
Ttd
Majelis At-Turats Al-Islamiy Lembang / Pondok Pesantren Jati Al-Jawami
______
Gabung grup wa:

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Faidah

  ‎Salah satu karakter atau ciri khas yang kami bangun apabila mengisi “pengajian umum” ialah membaca kitab. Jadi bukan hanya saat dengan santri di pesantren, akan tetapi dengan jemaah bapak-bapak ibu-ibu pun demikian tidak berubah dari segi membawa & membaca. Namun barang tentu tingkatan pendalaman dan ekstensi kajian akan berbeda sesuai pengalaman audiens. ‎ ‎Kami memandang hal ini teramat penting, apalagi dengan maraknya fenomena ustadz karbitan yang bahkan sama sekali belum pernah mengenyam bangku Pesantren, lalu tenar dan viral dimana-mana. Seiring dengan tuntutan berbicara semakin tinggi, akhirnya terpaksa banyak improvisasi. Fatwa ngawur, kemampuan baca Al-Quran buruk, hadits salah-salah harokat dan huruf susunan kalimat acak-acakan kadangkala ada frase yang hilang bahkan ditambah, tapi anehnya saat menjelaskan tiba-tiba menyihir pendengar. Dikira ilmu padahal sebatas opini pribadi. Parahnya lagi dia beropini dengan hukum agama. ‎ ‎Setidaknya ada enam faidah kalo ustadz senantiasa bawa kitab saat mengisi pengajian: ‎ 1. Membuat penjelasan lebih terstruktur 2. ‎Membangun kepercayaan jamaah 3. ‎Menjadi contoh adab terhadap ilmu 4. ‎Catatan pinggir pada kitab menyimpan pengalaman belajar serta menghidupkan ruhaniah guru 5. ‎Menunjukkan bahwa materi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan sebab memiliki rujukan yang pasti 6. ‎Menjaga tradisi literasi pesantren ‎ ‎Kami tidak mengatakan bahwa masyarakat harus ngaji kitab dengan

Pendaftaran Santri Baru Telah Dibuka

Kegiatan Mendatang

Scroll to Top