Siapa yang tidak kenal dengan imam kisai? Siapapun yang belajar nahwu shorof dan ilmu qira’at dipastikan tidak lagi asing dengan nama beliau, seorang alim masyhur dari Kufah. Diceritakan didalam kitab Al-Jawaahir wad Durarnya Al-Imam Abdurrahman As-Sakhawi, ternyata Imam Kisai tidak sama dengan ulama lain yang memang sedari kecil sudah memulai rihlah ilmiahnya. Pasalnya sampai usia 40 tahun pun beliau masih disibukkan dengan menggembala kambing dan menjalani aktivitas keseharian seperti masyrakat pada umumnya. Pada usia yang tidak lagi muda itulah beliau baru menekuni keilmuan, sampai menjadi satu dari sekian banyak tokoh yang sangat berpengaruh pada masanya. Tapi bukan orang besar kiranya bila tidak pernah kontroversial, ya begitupun sang imam. Salah satu statement beliau yang cukup booming kala itu: من تبحر في علم اهتدى به إلى سائر العلوم Lebih kurang artinya: “Siapapun yang bak lautan (luas dan mendalam) penguasaannya didalam satu cabang ilmu, maka dia akan dimudahkan menguasai cabang-cabang keilmuan lainnya”. Sontak hal tersebut memicu alim lainnya untuk menguji kebenaran klaim tadi, yang sekilas memang nampak rapuh, sebab semua disiplin keilmuan tentunya memiliki objek pembahasan yang berbeda. Hingga suatu hari secara langsung beliaupun dipertemukan dengan imam Abu Yusuf seorang alim fiqih besar, salah satu murid kinasih nya imam abu hanifah. Maka tak
Hukum Shalat sambil Menahan Kentut, Buang Air Kecil atau Besar
Edisi: QnA Islami 02
________
*Pertanyaan*:
Ustadz bagaimana hukum shalat sambil menahan kentut, buang air kecil atau besar?
Saya Kadang kalau sudah wudhu tiba-tiba suka begitu, tanggung akhirnya shalat sambil ditahan-tahan. Terimakasih 
Jawab:
Syaikh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan bahwa shalat dengan menahan hadats itu hukumnya *makruh*, sebab dapat merusak atau mengurangi kekhusyukan. Bahkan ada sekumpulan ulama yang berpendapat sekiranya hilang khusyuk gara-gara nahan hadats, maka shalatnya batal.
Sunnahnya justru *kalau kebelet sebelum shalat, buang air dulu saja meskipun dengan itu dapat tertinggal shalat berjamaah*.
Tapi beda kasusnya, kalau pengen buang air itu:
1. baru terasa *setelah* masuk dalam shalat fardhu, maka harus ditahan dulu sebab haram hukumnya membatalkan ibadah fardhu.
2. Kalau *waktu shalat sudah mepet habis*, maka walau terasa sebelum shalat, langsung shalat saja sambil menahan.
وكره صلاة بمدافعة حدث كبول وغائط وريح للخبر الآتي ولأنها تخل بالخشوع بل قال جمع: إن ذهب بها بطلت.
ويسن له تفريغ نفسه قبل الصلاة وإن فاتت الجماعة وليس له الخروج من الفرض إذا طرأت له فيه ولا تأخيره إذا ضاق وقته
Wallahu A’lam
Ttd
Majelis At-Turats Al-Islamiy Lembang / Pondok Pesantren Jati Al-Jawami
______
Gabung grup wa:
Kategori
Faidah
Pendaftaran Santri Baru Telah Dibuka