332774920140325_133107-1

Pernikahan muslimah dengan non muslim

Dikutip dari kitab “yas alunaka fiddini wal hayat” yang ditulis oleh Syaikh Dr. Ahmad As-syirbashi salah satu guru besar di kampus al-Azhar Mesir:

 

Ummat islam dari golongan ulama dan para ahli fiqih telah bersepakat, bahwa sesungguhnya TIDAK diperbolehkan bagi seorang perempuan muslimah untuk menikah dengan selain lelaki muslim. Baik lelaki tsb kafir kitabi spt yahudi atau nashrani, atau bahkan seorang atheis.

 

Lanjut beliau diantara dalil yang mendasarinya adalah surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:

 

“Dan janganlah kamu semua menikah orang-orang musyrik sehingga mereka beriman, pastilah seorang abid (budak sahaya laki-laki) yang beriman itu lebih baik bagimu dibanding seorang lelaki musyrik walaupun membuatmu tercengang”

 

Lalu bagaimana bila pernikahan tsb sudah terjadi?

Maka terdapat 2 kemungkinan:

 

  1. Adakalanya muslimah tsb bodoh akan hukum Allah SWT, maka kita wajib mengajarkan dan memisahkan dirinya dari lelaki tersebut

 

  1. Adakalanya dia tahu akan hukum Allah SWT atas keharaman pernikahan itu, maka dia telah menghalalkan sesuatu yang oleh Allah SWT haramkan. Dengan sebab itu dia telah keluar dari agama islam (murtaddah).

 

Dalam kondisi ini Allah tidak akan menerima segala macam bentuk ibadahnya, dan ia tidak boleh dishalatkan setelah wafatnya, terkecuali apabila ia bertaubat dan kembali pada islam.

 

Catatan tambahan:

Bila hatinya tidak menghalalkan pernikahan tsb maka tetap dihukumi islam, namun selama bersama dengan suaminya ia terus berlumur dosa zina.

 

Semoga kita semua dijaga oleh Allah SWT dari cinta yang membutakan mata hati dan pikiran, juga syahwat yang merenggut kenikmatan abadi demi kesenangan yang teramat sementara.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kategori

Faidah

Siapa yang tidak kenal dengan imam kisai? Siapapun yang belajar nahwu shorof dan ilmu qira’at dipastikan tidak lagi asing dengan nama beliau, seorang alim masyhur dari Kufah. Diceritakan didalam kitab Al-Jawaahir wad Durarnya Al-Imam Abdurrahman As-Sakhawi, ternyata Imam Kisai tidak sama dengan ulama lain yang memang sedari kecil sudah memulai rihlah ilmiahnya. Pasalnya sampai usia 40 tahun pun beliau masih disibukkan dengan menggembala kambing dan menjalani aktivitas keseharian seperti masyrakat pada umumnya. Pada usia yang tidak lagi muda itulah beliau baru menekuni keilmuan, sampai menjadi satu dari sekian banyak tokoh yang sangat berpengaruh pada masanya. Tapi bukan orang besar kiranya bila tidak pernah kontroversial, ya begitupun sang imam. Salah satu statement beliau yang cukup booming kala itu: من تبحر في علم اهتدى به إلى سائر العلوم Lebih kurang artinya: “Siapapun yang bak lautan (luas dan mendalam) penguasaannya didalam satu cabang ilmu, maka dia akan dimudahkan menguasai cabang-cabang keilmuan lainnya”. Sontak hal tersebut memicu alim lainnya untuk menguji kebenaran klaim tadi, yang sekilas memang nampak rapuh, sebab semua disiplin keilmuan tentunya memiliki objek pembahasan yang berbeda. Hingga suatu hari secara langsung beliaupun dipertemukan dengan imam Abu Yusuf seorang alim fiqih besar, salah satu murid kinasih nya imam abu hanifah. Maka tak

Pendaftaran Santri Baru Telah Dibuka

Kegiatan Mendatang

Scroll to Top