Dikutip dari kitab “yas alunaka fiddini wal hayat” yang ditulis oleh Syaikh Dr. Ahmad As-syirbashi salah satu guru besar di kampus al-Azhar Mesir:
Ummat islam dari golongan ulama dan para ahli fiqih telah bersepakat, bahwa sesungguhnya TIDAK diperbolehkan bagi seorang perempuan muslimah untuk menikah dengan selain lelaki muslim. Baik lelaki tsb kafir kitabi spt yahudi atau nashrani, atau bahkan seorang atheis.
Lanjut beliau diantara dalil yang mendasarinya adalah surat Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:
“Dan janganlah kamu semua menikah orang-orang musyrik sehingga mereka beriman, pastilah seorang abid (budak sahaya laki-laki) yang beriman itu lebih baik bagimu dibanding seorang lelaki musyrik walaupun membuatmu tercengang”
Lalu bagaimana bila pernikahan tsb sudah terjadi?
Maka terdapat 2 kemungkinan:
- Adakalanya muslimah tsb bodoh akan hukum Allah SWT, maka kita wajib mengajarkan dan memisahkan dirinya dari lelaki tersebut
- Adakalanya dia tahu akan hukum Allah SWT atas keharaman pernikahan itu, maka dia telah menghalalkan sesuatu yang oleh Allah SWT haramkan. Dengan sebab itu dia telah keluar dari agama islam (murtaddah).
Dalam kondisi ini Allah tidak akan menerima segala macam bentuk ibadahnya, dan ia tidak boleh dishalatkan setelah wafatnya, terkecuali apabila ia bertaubat dan kembali pada islam.
Catatan tambahan:
Bila hatinya tidak menghalalkan pernikahan tsb maka tetap dihukumi islam, namun selama bersama dengan suaminya ia terus berlumur dosa zina.
Semoga kita semua dijaga oleh Allah SWT dari cinta yang membutakan mata hati dan pikiran, juga syahwat yang merenggut kenikmatan abadi demi kesenangan yang teramat sementara.